Sampai 19 April 2020, Bebas Ganjil Genap Jakarta di Perpanjang Karena Covid-19

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Meluasnya kasus penularan virus corona (Covid-19) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  bersama dengan Kepolisian akan memperpanjang status tanggap darurat.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, otomatis kebijakan lain yang sebelumnya dibuat juga turut mengikuti. Termasuk juga pada sektor lalu lintas, seperti pembebasan ganjil genap kendaraan bermotor.

Dari jadwal semula berlangsung hingga 5 April 2020, kini diperpanjang dua pekan sampai 19 April 2020,”dikutip mattanews.co dari laman Twitter Tmc Polda Metro Jaya, Minggu (5/4/2020).

Sekedar mengingatkan,Virus Corona yang bernama resmi Covid-19 muncul dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini telah menyebar ke ratusan negara termasuk Indonesia. Memiliki tingkah penularan luar biasa cepat plus masif, World Health Organization (WHO) telah mengkategorikan sebagai pandemi global.

Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian Covid-19 di Indonesia mencapai 9,3 persen. Ini jauh lebih tinggi daripada rata-rata tingkat kematian global di angka 4,25 persen menurut data Research Center John Hopkins University, juga lebih tinggi daripada salah satu pusat epidemic global saat ini yakni Italia dengan CFR 9,01 persen.

Bagikan :

Pos terkait