Aliansi Masyarakat Tampa Padang dan GMNI Duduki Kantor DPRD Sulbar

Reporter : Edo

SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Tampa Padang dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) seruduk kantor DPRD Sulbar, Selasa (10/09/2019).

Kedatangan puluhan massa aksi tersebut membawa 7 poin tuntutan, menggugat hak dan keadilan, menagih janji pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.

Baharuddin Bayu sebagai Korlap aksi menyampaikan, Meski telah resmi beroperasi sejak beberapa tahun lalu, namun pembebasan lahan milik warga belum sepenuhnya beres, banyak terjadi kejanggalan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan pihak Pemprov dalam pembangunan bandara. Dan juga telah melanggar UU nomor 2 tahun 2012 Pasal 2 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum dalam pasal itu memuat Poin Asas keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan.

Selain itu kata Baharuddin, Pemprov juga melanggar Pasal 5 yang berbunyi bahwa pihak wajib melepaskan tanahnya pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setelah pemberian Ganti Rugi yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Bagikan :

Pos terkait