Antar Sabu ke Pelanggan, Penceng Ditangkap Polsek Firdaus

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus berhasil meringkus terduga kurir sabu di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (22/4/2020).

Tersangka bernama Andre Prasetyo alias Penceng (19), warga Dusun 7 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di Dusun XIII Meteran Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan shabu dengan brutto 0,64gram, 6 lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil transparan, 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam dan uang Rp45.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kamis (23/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan warung sedang duduk di amben atau lesehan. Selanjutnya team melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait