Asyik Bermain Judi, Warga Desa Truni Lamongan Digrebek Polisi

Reporter : Zamroni

LAMONGAN, Mattanews.co- Lagi asyik bermain judi domino, Warga Desa Truni, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, digrebek anggota Polsek Babat Lamongan,Sabtu,(26/9)

Saat itu terjadi penggrebekan di rumah RD, Anggota Polsek Babat berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian yang berinisial, Ma (46), RD (63) dan KR (27) warga Truni. Sedangkan 4 pelaku lainnya yang lolos dari penggrebekan, sudah ditetapkan (DPO) Daftar Pencarian Orang.

“Memang benar telah terjadi penangkapan judi domino, pada Sabtu(21/09) sekitar pukul 2.30 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Babat IPTU Djoko Suwono, Sabtu (26/09).

Lanjutnya, empat pelaku yang masih DPO yaitu UD ,alias gepeng (28), NS (40), EK (25) ketiganya warga Truni, sedangkan satunya KD (38) warga Banjar kecamatan Widang Tuban.

“Para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e sub Pasal 303 bis ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,”pungkasnya

Editor : Lintang

Bagikan :

Pos terkait