Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal ‘Samin Tan’ Jadi DPO KPK

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasukkan nama tersangka taipan Samin Tan (SMT) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan setelah crazy rich Indonesia dan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (Borneo) itu tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Kini nama Samin Tan lagi-lagi muncul ke permukaan setelah KPK memasukkan namanya dalam daftar buron alias DPO.

Lelaki yang lahir di Teluk Pinang tahun 1964 tersebut kini tidak diketahui keberadaannya.

Samin Tan menjadi tersangka KPK karena diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK menyatakan, pengusaha tersebut menyuap Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batubara.

Dalam siaran pers yang dipublikasikan KPK, disebutkan tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.

Bagikan :

Pos terkait