Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dari Karo Korwas PPNS Bareskrim

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jenderal Idham, Rabu (15/7/2020).

Brigjen Prasetyo Utomo dicopot jabatannya dari posisinya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, lantaran menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri.

Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri. Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Prasetyo Utomo akan menghuni ruang khusus di Divisi Propam Polri dalam rangka pemeriksaan.

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait