Sanksi Bagi Penunggak Pajak, Bapenda Sergai Lakukan Stikerisasi

Reporter : Muhammad Sidik

SERGAI, Mattanews.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan stikerisasi dengan menempelkan stiker bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah”. Bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sergai.

Demikian keterangan tertulis dari Kepala Bapenda Sergai, M. Zuhry Lubis yang disampaikan kepada Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H. Akmal, di ruang kerjanya Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (18/11/2019).

“Kegiatan stikerisasi ini merupakan shock therapy sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tahu kewajibannya dalam membayar pajak daerah ke pemerintah,” ungkap Akmal.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, bahwa tindakan stikerisasi ini adalah tindakan yang diambil kepada penunggak pajak yang paling ringan (law enforcement) yang dilakukakan oleh Pemkab setelah sebelumnya para penunggak pajak mendapat pemberitahuan secara resmi.
Kebanyakan objek yang mendapat sanksi stikerisasi merupakan badan usaha yang telah menunggak pajak dengan jumlah tunggakan di atas 5 juta rupiah. Stikerisasi ini akan berlangsung dari 18-29 November 2019 dengan melibatkan personil dari Satpol-PP.

Bagikan :

Pos terkait