Demo Ricuh di Madina, Polisi Tetapkan 20 Tersangka

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co-Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan mengakibatkan 6 orang aparat kepolisian yang hendak mengamankan terluka akibat lemparan batu yang dilakukan pengunjuk rasa di Desa Mompang Kecamatan Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (29/6/2020) lalu.

Dari 20 orang tersangka 18 orang yang diboyong ke Mapolda Sumut pada saat Konferensi Pers yang di pimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang di dampingi Dirkrimum Polda Sumut di depan Ditkrimum, Rabu (8/7/2020).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan seluruh tersangka merupakan orang yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil dinas Wakapolres Madina dan satu sepeda motor

Kapolda Sumut memapar kebrutalan massa terlihat ketika mulai membakar ban bekas ke tengah jalan dan saat itulah mulai terjadinya blokade jalan dan masyarakat berdatangan ke lokasi untuk melakukan unjuk rasa meminta agar Kepala Desa Mompang Julu mengundurkan diri

Untuk motif kerusuhan, lanjut Irjen Martuani Sormin, diduga aktor intelektual ingin mendapatkan keuntungan dari dana desa.

Bagikan :

Pos terkait