Dipaksa ‘Ngaku’ Maling, Petani Dianiaya dan Diancam Senpi

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Sudah kurang lebih dua bulan, berkas yang dilaporkan Rosanaidi (24) warga Kelurahan Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Propam Polda Sumatera Selatan, belum juga ada kejelasan. Bahkan petani ini gerah, melihat terlapor Brigadir AR dan tetangganya, Sahar (25) terus saja menebar berita bohong telah melakukan pencurian, Selasa (16/06/2020).

“Saya belum sama sekali dipanggil anggota Propam untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), setelah membuat laporan resmi pada tanggal 30 April kemarin, dengan bukti laporan : STTPL / 55 / YAN 2.5 / IV / 2020 /YANDUAN, yang diterima Kasubag Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Kompol Median Utama,” ujar korban, saat diwawancarai wartawan media online ini.

Sebelumnya korban melaporkan Anggota Propam Polda Sumsel berinisial Brigadir AR, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata api, karena harus mengakui perbuatan pencurian emas di rumah Sahar (25) warga Jalan Noerdin Panji (Kebun Sayur) Kecamatan Sukarami pada Kamis (23/04/2020) pukul 20.00 WIB.

Bagikan :

Pos terkait