Lambannya Penetapan Tarif Angkutan, Ini Respon Praktisi Transportasi

Bambang Haryo Soekartono, Praktisi dan Pemerhati Sektor Transportasi Logistik ( Nefri / Mattanews.co)

Palembang, Mattanews.co – Kesulitan pelaku usaha angkutan penyeberangan yang semakin kritis, akibat evaluasi dan penetapan tarif moda transportasi itu berlarut-larut hingga 1,5 tahun, dinilai lambat diatasi oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Bambang Haryo Soekartono, Praktisi dan Pemerhati Sektor Transportasi Logistik, evaluasi tarif angkutan penyeberangan komersial antarprovinsi yang sangat lamban itu, tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo agar aparat pemerintah melayani perizinan dengan cepat.

“Usulan evaluasi tarif sama seperti perizinan karena menyangkut pelayanan publik. Presiden Jokowi sudah memberikan batas perizinan maksimal tiga jam. Kenyataannya bertele-tele hingga 1,5 tahun,” ujarnya, Kamis (5/12/2019).

Kondisi diperparah dengan birokrasi yang panjang, karena melibatkan tiga instansi, yakni Kemenhub, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengatakan, Kemenhub melanggar aturannya sendiri yakni Keputusan Menhub Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana menyatakan evaluasi tarif harus dilakukan setiap enam bulan sekali.

Bagikan :

Pos terkait