Pengelola Hotel dan Restoran Harus Komitmen Setor Pungutan Pajak Daerah

Reporter : Edo

SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Korwil Korsupgah Wilayah VIII KPK RI, Adliansyah Malik Nasution tegaskan bahwa, mulai saat ini pengelola hotel dan restoran harus berkomitmen menyetorkan pungutan pajak daerah.

Hal itu diungkapkanya saat mengawal langsung pemasangan beberapa Tax Monitoring Data (TMD) kesejumlah titik wajib pungut pajak, seperti Hotel dan Restoran.

Alat yang berfungsi untuk merekam semua transaksi pada wajib pungut pajak tersebut diharapkan mampu mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bersama Bupati Mamuju H.Habsi Wahid dan sejumlah OPD terkait, Korwil Korsupgah Wil.VIII KPK RI Adliansyah Malik Nasution mengunjungi Grand Maleo Hotel, Hotel Matos dan restoran Bangi Copitiam di Jalan Yos Sudarso Mamuju sebagai sample pemasangan alat tersebut, Kamis (05/09/2019).

Korwil Korsupgah KPK yang akrab dengan sapaan Coki mengatakan, mulai saat ini pengelola Hotel dan restoran harus berkomitmen menyetorkan pungutan pajak ke daerah, karena sesungguhnya pungutan pajak bukan dibebankan kepada wajib pungut (Hotel dan Restoran red) melainkan kepada konsumen yang dititipkan kepada wajib pungut, bahkan dengan tegas Coki menggambarkan beberapa konsekwensi atas pelanggaran persoalan pajak.

Bagikan :

Pos terkait