Serikat Pegawai PT. PLN (persero) Berikan Pernyataan Tegas, Ini Isinya

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (27/07/2018) di Komplek Istana Jakarta Pusat, sempat bikin gaduh.

Disampaikan Luhut, Pemerintah akan mencabut aturan soal kewajiban memasok batu bara dalam negeri DMO (Domestic Market Obligation).

Menurutnya, kebijakan DMO batu bara akan digantikan dengan skema yang diterapkan oleh BLU BPDP Sawit.

“Setiap pengekspor batu bara akan dikenakan iuran 2-3 US Dolar per-ton sebagai bentuk cadangan energi atau bentuk subsidi bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN),” ujar Luhut.

Diketahui juga, selang beberapa hari kemudian, Presiden Jokowi, Selasa (31/07/2018) siang juga mengumumkan pembatalan rencana untuk (kewajiban pemenuhan pasar domestik) batu bara setelah digelar rapat terbatas dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.

Wacana pencabutan DMO tersebut sempat menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Apalagi Pegawai PLN di Seluruh Indonesia.

Sementara, Ketua Umum DPP Serikat Pegawai PLN, Yan Herimen, meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat Menjaga stabilitas Nasional agar Menteri-Menteri untuk tidak bertindak diluar Komando Presiden sehingga meresahkan bagi Rakyat Indonesia dan pegawai PLN serta pegawai BUMN lain khususnya.

Bagikan :

Pos terkait