Grebek Kampung Narkoba, Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Labuhanbatu

Reporter: Ricky

LABUHANBATU, Mattanews.co – Polres Labuhanbatu kembali menggerebek Kampung Narkoba Jalan Kampung Baru Desa Sei Salat Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 09.39 WIB.

Dari penggrebekan Kampung Narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu di Sei Berombang mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni J (34) warga Sungai Sakat dan DRL (21) warga Jalan Kartini Kecamatan Panai Hilir.

“Ada dua tersangka yang diamankan. Kemudian, barang bukti yang ditemukan ada 2 klip sedang dengan berat 1,33 gram, 4 klip kecil dengan berat masing-masing 0,63 gram narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, SH. Rabu (15/7/2020)

“Selain itu, 1 unit HP merk Nokia dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.400.000,” sambungnya.

Penggrebekan Kampung Narkoba di Sei Berombang, lanjut Sarwedi, bermula dari adanya laporan masyarakat Sei Berombang pada Senin (13/7/2020), akan peredaran narkoba di Jalan Kampung Baru Sei Sakat yang berjarak 200 KM dari kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dengan jarak tempuh 4 jam.

Keesokan harinya, selasa (14/7/2020) petugas Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyisiran ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

“Sebelum dilakukan penggrebekan, kita minta pendampingan dari Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Hasil penggrebekan kita temukan kedua tersangka,” terangnya.

“J target operasi yang dilaporkan warga. Sedangkan rekannya DRL berada dilokasi. Keduanya (tersangka) kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat,” ucap IPDA Sarwedi

“Hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti narkoba tersebut. Tersangka DRL sempat membuang barang bukti. Namun, barang bukti masih kita temukan,” jelasnya.

Dari interogasi terhadap tersangka J mengakui sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu. Dengan setiap hari menjual 2 hingga 3 Gram. Keuntungan dari membeli sabu setiap gramnya seharga Rp.850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp.1.200.000.

“Setiap menjual barang haram tersebut, tersangka J memperoleh keuntungan Rp.350.000 setiap Gram. Sedangkan DRL merupakan kurir. Jadi, jika tersangka J melaut, DRL menjual sabu tersebut. Bisa disebut yang mengendalikan penjualannya,” sebut Sarwedi.

Usai melakukan penggrebekan, petugas Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan kembali. Pengembangan dilakukan dari keterangan tersangka J, ada seorang warga yang diduga bandar berinisial M di seputaran Jalan Kampung Baru Lorong 5 Kecamatan Panai Hilir.

Menurut Keterangan yang didapat dari tersangka J, barang bukti narkoba tersebut dari seorang warga berinisial M, kemudian dikembangkan sampai ke lokasi kediaman M dan dihadapan Kepling kita lakukan penggeledahan di kediaman M.

Ternyata, M tidak ada dan rumah keadaan kosong. Dirumah M ditemukan 1 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika. Selain itu, pihaknya menemukan senjata air soft gun jenis revolver. Untuk sementara, kita duga rumah yang digeledah ini untuk berjaga – jaga dan menakut-nakuti warga dilingkungannya tinggal.

“Terhadap tersangka kita bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti. Kedua tersangka dijerat dengan pas 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”terang Sarwedi.

Sementara, masyarakat Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir mengapresiasikan kinerja Polres Labuhanbatu yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika.

“Kami masyarakat Sei Berombang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu dan Satuan Narkoba telah mengungkap peredaran narkoba di daerah kami. Terima kasih atas perhatian Bapak Kapolres terhadap kami,” ujar salah seorang masyarakat disambut dengan warga lainnya.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait