Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Akhirnya Terhenti di Sentra Gakkumdu

Reporter : Edo

SULBAR,Mattanews.co- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pelanggaran Pasal 184 KUHP terkait dugaan ijazah palsu calon Wakil Bupati Mamuju nomor urut satu (1) Ado Mas’ud. Penghentian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Mamuju.

“Kasus ini tidak bisa diteruskan ketingkat selanjutnya, yaitu naik sidik. Karena hal-hal untuk pemenuhan syarat-syarat materil untuk unsur di Pasal 184 KUHP itu tidak terpenuhi secara keseluruhan,” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Faisal Jumalang, Sabtu (26/09/2020) malam.

“Oleh karena itu, atas nama Koordinator Sentra Gakkumdu saya mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu ini, kami umumkan statusnya, bahwa ini bukan pelanggaran,” sambungnya.

Lanjut Faisal, sejak laporan yang dilakukan oleh Faisal Laendre pada 21 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan selama lima hari kerja berdasarkan amanah undang-undang. Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan ke pihak kampus tempat ijazah Ado Mas’ud dikeluarkan, yakni Universitas Karya Dharma Makassar yang dulunya bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI)

Bagikan :

Pos terkait