Jabatan Sekdin Perdagangan Mamuju Dicopot, Apa Salah Oktavianus ?

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co – Pencopotan jabatan secara mendadak terhadap salah satu pejabat dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Oktavianus TP yang awalnya menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdin) Perdagangan Kabupaten Mamuju Sulbar, tiba-tiba mendapat surat pencopotan jabatannya yang ditandatangani Sekda Mamuju Suaib.

Surat pencopotan Oktavianus dari jabatannya itu tertanggal 29 November 2019 prihal teguran dengan Nomor : 800/2306/XI/2019 diterimanya pada hari Selasa, 3 Desember 2019.

“Kemarin itu sekitar pukul 14.00 WIB, saya menerima surat. Saya kira itu surat undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” tutur Oktavianus TP, Rabu (4/12/2019).

Ditanya soal pelanggaran disiplin yang ditudingkan kepada dirinya, Oktavianus mengaku tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah di lakukannya sekaitan pelanggaran disiplin selaku ASN.

Bagikan :

Pos terkait