KPU OKI Tetapkan 45 Anggota DPRD, ini Namanya

Reporter : Asni

OKI, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten OKI, Sabtu (10/08/2019).

Hasil keputusan pleno, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat 2, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, menegaskan bahwa dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama bertepatan dengan hari libur, maka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD OKI ditetapkan pada 18 September 2019. Ketua KPU OKI Deri Siswandi mengatakan, berdasarkan hasil pleno, tercatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih kursi terbanyak. Partai berlambang Banteng Moncong putih menjadi pemenang dengan tujuh kursi.

Di posisi kedua dipegang Partai Amanat Nasional (PAN) dengan enam kursi, disusul Partai Golkar, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sama-sama meraih lima kursi.

Bagikan :

Pos terkait