Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Setengah Milliar

Reporter : Robby

BLITAR, Mattanews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 813.954 batang rokok ilegal berbagai merek. Rokok ini hasil sitaan KPPBC selama 2019 ini, dengan nilai lebih dari Rp 0,5 milliar. Bahkan akibat rokok illegal ini, pemerintah juga mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta.

“Selama 2019 ini, KPPBC sudah melakukan 108 tindakan barang kena cukai illegal, baik rokok, minuman keras, dan liquid vape,” ungkap Kepala KPPBC Blitar, Moch Arief Seijo Noegroho usai pemusnahan di rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Jalan Sumatera, Kota Blitar, Rabu (02/10/2019).

Arief menjelaskan, bahwa dari 813.954 batang rokok ini terdiri dari 812. 385 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan 1.572 sigaret kretek tangan (SKT). Tidak hanya itu, untuk minuman keras ada 213 botol dan 28 botol liquid vape.
Barang-barang yang meruginakan Negara ini merupakan hasil opearsi bersama gempur pasar rokok illegal.

Bagikan :

Pos terkait