Bea Cukai Musnahkan Hasil Operasi Pasar Selama Tahun 2018

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur memusnahkan barang-barang yang dilarang dan dibatasi, hasil penindakan selama tahun 2018. Pemusnahan jenis rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara minuman keras ilegal dilindas dengan alat berat, Kamis (13/12/2018).

Pada tahun 2018 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC dilingkugannya berhasil melakukan penindakan sebanyak 636 penindakan. Itu terdiri dari 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggaran cukai HT, 33 pelanggaran umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang, sembilan pelanggaran cukai MMEA lokal dan 14 plgaran cukai MMEA lokal impor. Total nilai barang keseluruhn hasil penindakan yang berhasil dilakukan sebesar Rp 71,88 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 20,55 Miliar.

Sementara Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang memusnahkan barang milik negara sebanyak Rp 108 juta batang rokok, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 543 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 503 juta, 10.756 MMEA dengan perkiraan nilai sejumlah Rp 1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,2 Miliar dan 277 Kilogram tembakau iris dengam perkiraan nili brg sbsr Rp 36 juta dg potensi krugian negara mncapai Rp 8,3 juta. Adapun total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang berhasil di lakukan sebesar Rp 2,58 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,94 Miliar.

Bagikan :

Pos terkait