Bejat, Pelajar di Blitar Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 3 Tahun

PR ditangkap karena memiliki narkoba jenis pil dobel L dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya (Robby / Mattanews.co)

Reporter : Robby

Blitar, Mattanews.co – Sebuas-buasnya harimau tidak akan tega memakan anaknya sendiri.

Peribahasa ini tidak tepat disematkan bagi PR (38), yang tega merengut kesucian buah hatinya sendiri.

Perbuatan bejat PR ini sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu, AR (14) pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 6.

Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto mengatakan, perbuatan PR terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Ponggok mengrebek PR di rumahnya, di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Awalnya pelaku diduga sebagai pengedar pil Dobel L. Setelah polisi mengamankan pelaku, anak korban dengan ditemani ibunya mendatangi Mapolsek Ponggok, untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya.

“Pertama kali diperkosa, lalu selama tiga tahun, pelaku terus meminta untuk dilayani. Jika anaknya menolak, maka orangtunya menampar sehingga korban ketakutan,” ungkap Iptu Sony di Kantornya, Selasa (3/12/2019).

Setiap mau mencabuli korban, PR selalu menenggak Pil Dobel L sebanyak tiga butir. Bahkan untuk menghindari agar buah hatinya tidak hamil, pelaku juga menggunakan alat kontrasepsi.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait