Cabuli Anak di Bawa Umum, Pemuda ini diringkus Polisi

Reporter : Yudi Ihwan p

Lampung Utara, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YU (25), yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/5), sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

“YU yang berprofesi swasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Zainul. Jumat (10/5).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari ES (38), berprofesi pedagang, warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, yang merupakan ibu kandung dari ABG (anak baru gede) berinisial GA (14). Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada Rabu (6/3), di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji.

Bagikan :

Pos terkait