Dituding Lakukan Pemerasan, Mantan Kades di Lahat Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum mantan kades di Lahat, Rusdi Sonad (Agustoni / Mattanews.co)

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan sekitar Rp2 miliar yang dituduhkan pihak PT BUMA terhadap HR, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), dibantah oknum bersangkutan.

Melalui kuasa hukumnya PH Rusdi Hartono Somad mengatakan, kasus pungli Rp2 miliar yang dituduh kan terhadap klien nya tidak benar.

Awal mulanya saat HR masih menjabat Kades Tanjung Menang di tahun 2014 lalu, saat itu pihak PT BUMA yang diwakili oleh owner Rudi Suteja, melakukan perjanjian kesepakatan bersama sebelum beroperasi.

Dimana dalam perjanjian tersebut, pihak PT BUMA setuju untuk membantu dana sebesar Rp.4.000 per Kubik, sebagai income desa dan kedua belah pihak sudah sepakat.

“Akan tetapi diperjalanan ternyata pihak PT BUMA hanya membayar selama lima bulan dan beroperasi sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, hingga HR habis masa jabatan sebagai Kades Tanjung Menang,”ujarnya, Jumat (21/2/2020).

Akhirnya HR menagih kesepakatan yang disetujui kepada pihak PT BUMA baik secara lisan maupun tertulis. Namun tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kesepakatan yang pernah disetujui.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait