DKPP Tetapkan KPU Prabumulih Melanggar Kode Etik

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, mengabulkan pengaduan dari pihak relawan kotak kosong (koko) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 5 Komisioner KPU Prabumulih, Rabu (29/08/2018) kemarin.

Dalam putusan nomor 148/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan pengaduan nomor 132/I-P/L-DKPP/2018 yang diajukan tiga relawan koko diantaranya, H Ahmad Azadin, Edmon Sarathon dan Irsan Matondang bersama kuasa hukumnya, M Maiwan Kaini SH MH.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I yakni Muhammad Tahyul, teradu II Siraddjudin, teradu III Wawan Irawan, teradu IV Era Hustri, dan teradu V Titi Marlinda masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Harjono, selaku Ketua dalam rapat pleno enam anggota DKPP yang dicantumkan dalam putusan tersebut.

Kemudian, dalam putusan tersebut juga DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Bagikan :

Pos terkait