Hukuman Penjara 20 Tahun Menanti Warga Blitar yang Cabuli Anak Kandungnya

PR ditangkap karena memiliki narkoba jenis pil dobel L dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya (Robby / Mattanews.co)

Reporter : Robby

Blitar, Mattanews.co – Kasus pencabulan yang dilakukan PR (40), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terhadap anak kandungnya sendiri AG (14) masih diproses di Polres Blitar.

PR sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya tersebut, selama dua tahun. Tepatnya sejak AG kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain mencabuli anak kandungnya sendiri, PR ditangkap Unit Reskrim Polsek Ponggok karena diduga sebagai pengedar Pil Dobel L.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela, PR ditahan karena kasus dugaan sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L.

“Saat ditangkap, anak kandungnya lalu melapor bahwa sudah lama menjadi korban pencabulan bapak kandungnya,” ungkapnya, Rabu (4/12/2019).

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 267 butir pil dobel L dan alat kontrasepsi bekas pakai. Alat kontrasepsi ini diduga digunakan pelaku saat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku juga sering melakukan kekerasan terhadap putri tunggalnya ini, jika korban enggan melayani nafsu birahinya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait