Kedapatan Mengoplos Beras Rastra Seorang Kades di Ulak Jermun Diringkus

Reporter : Asni

OKI Mattanews.co – Sekali lagi seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tertangkap karena diduga menyalahgunakan bantuan pemerintah. Kali ini atas nama Sukarman (45), Kades Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP) yang diringkus Polisi karena dugaan telah melakukan pengoplosan beras subsidi dengan beras non subsidi yang harganya lebih tinggi.

Kapolres OKI AKBP Doni Eka Saputra didampingi Kapolsek SP Padang Iptu Bachtiar mengatakan, selain Kades, petugas juga mengamankan Ringgo (45), dan Junaidi alias Tagok (45), yang juga sebagai pemilik pabrik penggilingan di RT 06, desa setempat.

“Dalam aksinya tersebut pelaku ditangkap saat tengah melakukan pengoplosan beras Rastra bersubsidi dari Pemerintah dengan cara mengganti karung bersubsidi 10 Kg ke karung biasa non bersubsidi 50 Kg siap jual,” ungkapnya, Jumat (12/07/2019).

Menurut Doni, selain meringkus tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beras seberat 500 kilogram yang terdiri dari, 57 karung masih tersegel, 32 karung sudah kosong, 31 karung kosong, serta 5 karung sudah dioplos dalam kemasan 50 kilogram.

Bagikan :

Pos terkait