Kredit Fiktif Rofiq Sang Mantan Ketua, Terbukti Rugikan Koperasi PT Semen Baturaja

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) mengabulkan gugatan pengurus koperasi PT Semen Baturaja periode 2018-2021 dibawah kepemimpinan Budi Oktarita, terhadap Rofiq sang mantan Ketua Koperasi PT Semen Baturaja periode 2008-2011, terkait kredit fiktif pada Bank Muamalaf Cabang Palembang.

“Rofiq selaku tergugat satu, terbukti bersalah melanggar hukum dan merugikan pengurus Koperasi Semen Baturaja periode saat ini. Sehingga wajib untuk membayar sebesar Rp.154.476.868 atas kerugian yang telah ditimbulkannya,” kata Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH dalam putusannya.

“Keputusan ini juga merupakan bukti, bahwa kita sebagai penggugat sudah melakukan hal yang benar terhadap kerugian yang kami alami,”ujar Budi Oktarita saat ditemui usai persidangan, Rabu (25/9/2019) lalu.

Budi menjelaskan, permasalahan tersebut bermula dari ditemukannya kredit fiktif yang dilakukan pengurus koperasi PT Semen Baturaja periode sebelumnya dibawah kepemimpinan Rofiq, ke Bank Muamalat cabang utama Palembang yang dalam perkara ini sebagai tergugat dua.

Bagikan :

Pos terkait