Miliki Sabu, ‘SY’ Diringkus Polisi Menjelang Subuh di Aceh Tamiang

Reporter : Zfit

ACEH, TAMIANG, Mattanews.co – Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Tamiang ringkus SY (29), karena kedapatan miliki sabu.

SY tercatat sebagai warga Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

“Dia (SY) ditangkap saat berada di Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pekan lalu menjelang subuh,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang melalui Kabag Humas Ipda Safrizal, Kamis (23/01/2020).

Dari tangan SY, polisi berhasil mengamankan tiga paket kecil sabu seberat 0.53 gram.

Penangkapan SY, kata Safrizal, berawal dari keresahan warga di Dusun Setia Kampung Alur Baung, yang kerap kali melihatnya menggunakan sabu di Kampung itu.

“Khawatir perbuatan tersangka dapat membawa pengaruh buruk di kampung itu, warga pun melaporkan perbuatan SY ke Mapolres Aceh Tamiang,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Aceh Tamiang pun langsung menuju kelokasi yang telah disebutkan itu dengan dipimpin oleh Bripka Bustanil Arifin.

Setibanya dilokasi, petugas melihat SY sedang duduk disebuah warung, dan langsung menangkapnya.

Bagikan :

Pos terkait