Pasarkan Hewan Dilindungi Melalui Medsos, Junius Ditangkap Saat Transaksi

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi satwa liar yang dilindungi negara. Junius Mustopa (20) diringkus di kediamannya, Jalan Sepatu RT 01 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Kamis (12/09/2019). Dengan barang bukti berupa dua ekor Binturong, satu ekor Kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang, tersangka digelandang ke Mapolda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini menggunakan modus memasang iklan di medsos via facebook di grup jual beli hewan peliharaan kota Palembang. Saat transaksi itulah, kita ringkus tersangka di rumahnya,” ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suwaji kepada sejumlah wartawan.

Dari pengakuan tersangka sendiri, lanjut Suwaji, Hewan dilindungi yang di pasarkan, di dapatkannya dengan cara dibeli dari akun Facebook atas nama Ratu Fauna. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait