Penjual ‘Kukang’ Diamankan Petugas

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Akibat memperdagangkan hewan dilindungi jenis ‘Kukang’ sebanyak delapan ekor, salah satu pedagang ternak jangkrik di Pasar 16 Ilir, SI (39) terpaksa berurusan dengan Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Selasa (23/04/2019).

Penangkapan berawal dari pelaku yang menjual hewan dilindungi ini seharga Rp 150 ribu.

“Awalnya kita mendapatkan informasi tentang penjualan hewan jenis Kukang ini seharga Rp 150 ribu. Pelaku ini menampung hasil buruan dan membayar mereka seharga Rp 100 ribu, lalu dijualkan kembali seharga Rp 150 ribu, jadi pelaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu perekornya,” papar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terkait perdagangan hewan dilindungi ini. Sementara menunggu berkas lengkap, penyidik juga menitipkan delapan ekor kukang tersebut ke BKSDA.

“Tersangka ini berdomisili di Kelurahan 15 Ilir dan atas berbagai pertimbangan, karena memiliki anak bayi, untuk sementara kita pulangkan sampai berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk di persidangan. Pelaku ini akan kita jerat Pasal 40 ayat 2 JO Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait