Penyidik Optimis Berkas Pemilu Komisioner KPU Kota Palembang Diterima Kejari

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Penyidik Gakumdu Unit Pidana Polresta Palembang pimpinan Iptu Hamsal SH, optimis berkas perkara tindak pidana pemilu yang menyeret Komisoner KPU Kota Palembang berinisial IF dan kawan-kawan diterima Kejaksaan Negeri, Selasa (19/06/2019).

“Insyaallah, kita selaku penyidik sudah sesuai KUHP dan Undang Undang Pemilu berkas diterima Kejaksaan Negeri,” jelas Kasat Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar A Sukmana, melalui Kanit Pidkor, Iptu Hamsal SH kepada awak media.

Penyidik Gakumdu Polresta Palembang hari ini, melakukan pelimpahan tahap pertama dalam berkas perkara tindak pidana pemilu yang ditangani sudah sesuai dengan aturan, 14 hari penyelidikan.

“Untuk tahap pertama ini yang kami limpahkan satu berkas menyeret lima tersangka. Berkas asli dan tersangka akan kami serahkan lagi dalam tahap kedua nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari, Yulianti Ningsih menjelaskan ada wakti tiga hari untuk meneliti berkas sebelum menyatakan sikap.

Bagikan :

Pos terkait