Pidkor Polresta Palembang Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Akhirnya pelimpahan berkas perkara tahap 2 dugaan korupsi pembangunan tugu batas kota Palembang-Banyuasin yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Unit Pidkor (Pidana Korupsi), Pimpinan Kanit Pidkor, Iptu Hamsal, Rabu (17/07/2019).

“Benar, hari ini kita melimpahkan berkas tahap 2 nya ke Kejaksaan Negeri Palembang, atas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.505.923.660,08, sebelumnya telah ditetapkan P21 oleh kejaksaan pada Selasa tanggal (25/06/2019) kemarin,” papar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Kanit Pidkor, Iptu Hamsal, kepada awak media.

Untuk pelimpahan tahap 2 ini, penyidik turut menghadirkan para tersangka Khairul Rizal, ST, MTP, M. Ichsan Pahlevi, SE, Ahmad Thoha, SE dan Asmol Hakim, ST dan tidak hanya itu, penyidik juga membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait yang dibawa di dalam box.

Bagikan :

Pos terkait