Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Reporter : Yudi Ihwan P

LAMPUNG UTARA, MattaNews.co – Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang terhadap korban bernama Dio Sandi (19), warga Desa Bandar Abung, nasabah Bank dengan modus gembos ban mobil yang terjadi di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Kamis, (11/07/2019).

Para pelaku adalah Heriyanto Als Yanto (50), Roni (54) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara dan Ahmad Rozi Als Jek (55) warga Desa Sukmaju Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Mei 2019 lalu, sekira pukul 12.30 WIB, di mana pada saat korban keluar dari Bank Mandiri setelah selesai mengambil uang sebesar Rp.624.000.000, uang dimasukkan di dalam tas kemudian diletakkan dibangku depan mobil sebelah kiri.

Kemudian korban bertujuan pulang ke rumah, saat di perjalanan terdengar suara ban mobil bocor, kemudian korban turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya. Saat korban turun untuk mengecek, korban mendengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan, kemudian korban melihat ternyata ada seorang palaku yang membawa tas milik korban yang berisi uang miliknya dan langsung pergi mengendarai sepeda motor dengan pelaku lainnya.

Bagikan :

Pos terkait