Polres OKI Serahkan Berkas Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri

Reporter : Nisya

Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Penyidik Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), melimpahkan berkas perkara tindak pidana asusila dengan tersangka AP (27) ke Kejaksaan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI Sumsel, Kamis (14/11/2019).

Tersangka sendiri merupakan warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

“Berkas perkara tersangka AP ini telah lengkap atau P21, bersama dengan barang bukti yang telah diterima. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Ari Bintang Prakoso Sejati melalui Kasi Pidum Heri Prihariyanto, Jumat (15/11/2019).

AP merupakan pelaku tindak asusila, yang melakukan aksi pencabulan terhadap RY (10), bocah yang duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), padahal tersangka yang telah mempunyai istri ini.

Saat dilakukan pemeriksaan tadi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali terhadap korban.

Bagikan :

Pos terkait