Polresta Palembang Terancam di Pra Pradilkan dan Dipropamkan Kuasa Hukum Obby Frisman

Reporter : Selfy

Terkait Ditetapkannya Status Tersangka Obby Frisman, Dalam Kasus Tewasnya Pelajar SMA Taruna Indonesia

PALEMBANG, Mattanews.co – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya salah satu pelajar SMA Taruna Indonesia beberapa waktu lalu, menuai protes keluarga besar Obby Frisman Arkataku (24). Melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto SH, Agus Mirantiawan SH, Harry Susanto SH dan Nurlailatul Qodar Gathmir SH akan menempuh jalur, dengan melaporkan ke Propam Mabes Polri dan akan Pra Peradilkan kasus ini, Kamis (18/07/2019).

Sebelumnya orang tua tersangka Obby Frisman Arkataku, Dardanela (52) dan Romdania (44) warga kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, minta pendampingan dalam kasus yang menjerat anaknya. Setelah dilakukan investigasi tersendiri, nampak beberapa kejanggalan.

“Kami sangat hormati proses hukum yang berjalan saat ini. Namun, hendaknya kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Karena kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, sehingga kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri dan Pra Peradilkan kasus ini,” papar Suwito Winoto SH, Agus Mirantiawan SH, Harry Susanto SH dan Nurlailatul Qodar Gathmir SH ketika disambangi dikantornya, Jalan Angkatan 45 Lorong Proklamasi Kecamatan IB I Palembang.

Bagikan :

Pos terkait