Polresta Segera Periksa SG Yang Berikan Pinjaman Senpira Kepada Keponakannya

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan berikut dua butir amunisi, yang diakui tersangka Muhammad Jefri dari anggota Polri bertugas di Polresta Palembang berinisial SG, Wakapolresta Palembang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIk MH tetap akan mengambil tindakan, Minggu (04/11/2018).

“Pastinya kita akan periksa anggota tersebut, berikut saksi-saksinya. Namun, sebelumnya kita akan cek lagi, apakah benar pengakuan tersangka atau jangan-jangan alibinya saja,” ungkap AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIk MH, saat dikonfirmasi wartawan online media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga tersangkut masalah narkoba, Muhammad Jefri (20), malah ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver gagang fiber coklat berikut dua butir amunisi, ketika digerbek di rumah yang berlokasi di Jalan Kadir TKR Lorong Pamilidin Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Minggu (04/11/2018).

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang keterlibatannya dalam narkoba pada Jumat (02/11/2018) pukul 15.00 WIB. Saat berada di rumah En, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti narkobanya. Kendati demikian, petugas berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolver gagang fiber warna coklat berikut dua butir amunisi.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait