Polsek Firdaus Tangkap Jurtul Judi Kampung Pala

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Binsar Panjaitan (61) juru tulis (jurtul) judi togel berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Firdaus di parter tuak (Warung Tuak) Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (11/02/2020) sekira pukul 20.30 WIB malam.

Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan angka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp 27.000.

Saat dikonfirmasi Mattanews.co Rabu (12/02/2020) Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan benar Binsar Panjaitan (BP) ditangkap Sat Reskrim Polsek Firdaus terkait “judi togel” yang dijalaninya diwilayah hukum Polsek setempat.

“Tersangka ditangkap di Parter Tuak (warung tuak) desa setempat saat menunggu pemasang,” kata Kapolres.

“Bisnis judi togel ini dijalankan BP sebagai jurtul dari pengakuannya sudah 2 bulan dijalani, dengan meraup omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait