Polsek Perbaungan Ringkus 2 Pengedar Sabu

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua terduga pengedar Sabu, di Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Senin (2/12/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya diketahui masing-masing berinisial RD (57), warga Dusun I Desa Citaman Jernih, dan MHRS (31) warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah alat hisap, satu buah timbangan elektrik, satu unit hp, satu kotak rokok, tujuh plastik klip ukuran kecil, satu plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih diduga Sabu, satu bungkus catton bat, satu buah kotak kaca mata, tiga bal plastik klip kecil, satu buah mancis beserta jarum dan dua buah skop.

Penangkapan dua pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi sabu di salah satu rumah penduduk l, di Dusun I Desa Citaman Jernih.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama personil melakukan pengintaian di lokasi yang dituju.

Di lokasi terlihat kondisi rumah dalam keadaan terkunci, selanjutnya tim memanggil pemilik rumah dari pintu belakang. Kemudian pemilik rumah keluar bernama RD.

Setelah ditanya siapa-siapa yang berada di rumah, RD menjawab hanya dirinya beserta sang istri. Namun setelah dibawa ke rumah, tiba-tiba terdengar suara pintu depan terbuka. Petugas melihat seorang laki-laki keluar dan melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Saat itu petugas berteriak sehubungan menemukan barang bukti di dalam salah satu kamar RD yang sebelumnya terduga sudah dibawa di dalam. Kemudian dilakukan penggeledahan ke seluruh bagian kamar tersebut dan akhirnya di dalam sebuah kotak berhasil ditemukan satu bungkus catton bat, yang di dalamnya terdapat plastik-plastik kecil transparan diduga berisikan sabu.

“Selain berhasil mengamankan pelaku RD dan pelaku MHRS, petugas juga berhasil menemukan barang bukti. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Perbaungan, AKP Zulkarnain melalui Kanit Reskrim, IPDA A Situmorang, Selasa (3/12/2019).

Editor: Arie Perdana Putra

Bagikan :

Pos terkait