PPA Jemput Paksa Pelaku Pencabulan

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – MA (15) warga Perumnas Tlang Kelapa Blk 3 Kel Tlang Klapa Banyuasin terpaksa berurusan dengan Polresta Palembang, Rabu (12/12) karena telah mencabuli GC (16) di rumahnya, pada Senin (10/12/2018) pukul 15.00 WIB.

Tersangka dijemput paksa penyidik reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta saat berada di rumahnya.

“Pelaku kita jemput berdasarkan laporan orang tua korban, Elly yang melaporkan kehilangan korban. Belakangan terungkap, korban telah disetubuhi pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristyaningsih, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Saat diwawancarai tersangka mengaku antara korban dan dirinya terikat pacaran.

“Kami melakukannya suka sama suka pak. Saya juga sudah mengatakan kalau akan bertanggung jawab, namun orang tuanya marah-marah dan tidak setuju. Saya tidak memaksanya pak, memang saya berjanji akan menikahinya,” ujarnya.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait