Razia Rutin, Satres Narkoba Banyuasin Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Reporter : Reza Fajri
BANYUASIN, Mattanews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yakni Jacky (32) warga Prabumulih. Pelaku terciduk pada saat petugas melakukan Razia rutin di simpang Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Senin (27/08/2018) Sekitar pukul 17.30 WIB.
Pantauan sumseldaily.com, razia tersebut yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhapis, pelaku terciduk pada saat petugas melakukan penggeledahan di salah satu angkutan umum bis Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7342 AK warna putih jurusan Medan – Palembang.Karena gerak gerik salah satu penumpang (Pelaku) yang mencurigakan, membuat petugas bertindak hingga akhirnya berhasil menemukan narkoba di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Dilokasi kejadian, supir bis Adi (45) warga Aceh mengatakan, pelaku tadi baru naik mobil yang ia kendarai dari simpang Rimau.” Dia sendirian pada saat naik bis, saya tidak tahu kalau bapak itu bawa narkoba Pak,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Akp Liswan Nurhapis didampingi Kanit Narkoba Ipda Tedy Barata mengatakan pihaknya memang acap kali melakukan razia rutin di simpang KM 42, hal itu untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin, Senin (27/08/2018) Sore.
“Alhamdullilah, hari ini berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Pelaku diamankan ketika berawal dari gerak geriknya yang mencurigakan. Pelaku sendiri duduk di bangku ketiga dari sopir bis putra pelangi” ujar Liswan saat ditemui di Polres Banyuasin.
Dikatakan Liswan, menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 4.000.000 di Kecamatan Soat tapeh, Kabupaten Banyuasin dan akan dipasarkannya kembali kawasan Prabumulih.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang buktiĀ  narkoba jenis sabu seberat 2,20 gram, 12 butir ekstasi dan kantong klip untuk memaketkan sabu.” Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Anang
Bagikan :

Pos terkait