Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Sabu Desa Jambur Pulau

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – HO alias Soyok (25) warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, nekat jual narkotika jenis sabu akhirnya kandas ditangan Sat Narkoba Polres Sergai.

Dari informasi yang dihimpun HO alias Soyok Ditangkap di dalam rumah miliknya, Sabtu (28/3/2020) kemarin.

Hasil pengeledahan team menemukan 2 paket yang diduga Narkotika sabu dengan berat 0,35 Gram didalam sepatu milik pelaku dan 1 lembar plastik klip transparan kosong dan pipet yang ujungnya runcing ditemukan di kamar.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Minggu (29/3/202) mengatakan, tim melakukan penyelidikan di seputaran TKP, setelah mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu di dalam sepatu milik tersangka.Hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari AG dengan harga Rp400.000. Selanjutnya tersangka kembali mempaketi menjadi 10 paket dimana 8 paket sudah laku terjual dengan harga perpaket dengan harga Rp80.000 hingga Rp50.000,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait