Satres Narkoba Sergai Musnahkan Ganja

Reporter : M Sidik

SUMUT, Mattanews.co – Satres Narkoba Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan daun ganja kering seberat 633,06 gram, bertempat di halaman kantor Sat Resnarkoba Polres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Senin (23/09/2019).

Saat pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ren Kompol S. Pangaribuan mewakili Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK MSi serta disaksikan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, dibantu penyidik pembantu Aipda Mustafa Harefa, Briptu Agus Sinaga, Bripda Riswandi Barus, kuasa hukum tersangka Yudi SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mesayus Agustin SH beserta Fauzan Irgi Hasibuan SH.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh ketiga tersangka dari dua perkara laporan Polisi.

Pembakaran barang bukti ini sesuai Polisi nomor LP/18/VII/YAN. 2.6 /2019/SU/Tes Sergai/Sek Tanjung Beringin pada tanggal 18 Juli 2019 dan laporan Polisi nomor LP/278/VIII/2019/su/red Sergai pada tanggal 21 Agustus 2019. Dimana tim berhasil mengamankan Suwanto alias Iwan (46) warga Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin dan Abdullah Muksin alias Muksin(36) warga Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Bagikan :

Pos terkait