Setahun Jadi Pengedar Sabu, Tukang Becak ini Ditangkap Polisi

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pengedar Sabu di wilayah Perbaungan, Sabtu (28/03/2020).

Seorang residivis narkoba diketahui bernama Siswandi alias Wandi (34) warga jalan Al- Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya melalui sambungan seluler kepada awak media, Minggu (29/03/2020) mengatakan, setelah mengetahui keberadaan tersangka tim langsung melakukan penangkapan.

Tersangka Siswandi alias Wandi ditangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 37 paket Sabu yang tersimpan di dalam dompet yang terbuat dari potongan celana jeans miliknya yang kurang lebih seberat brutto 8,37 gram dan 8 klip plastik kosong dan 2 pipet yang dimodifikasi untuk digunakan sebagai sendok sabu (Sekop).

“Tersangka yang berprofesi sebagai tukang becak ini mengaku membeli Sabu dari YI warga Desa Jambur Pulau, Sabtu (28/03/2020) seharga Rp1.800.000, untuk dijual kembali kepada pelangganya, namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap YI tidak ditemukan di kediamannya,” kata kapolres.

Bagikan :

Pos terkait