Tidak Diberikan Ijin Kontrol RS, Kuasa Hukum JA Keluhkan Penyidik Tipidkor Polda

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Menyikapi keluhan salah satu tersangka JA, melalui penasehat hukumnya, Titis Rachmawati, tentang dilarang kliennya berobat ke rumah sakit, ditanggapi serius Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol H Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Dalizon kepada awak media, Kamis (02/04/2020).

“Kewenangan tersangka untuk berobat ke rumah sakit adalah sepenuhnya milik Direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti). Bukan hanya itu, seluruh tahanan Polda Sumsel, baik izin keluar, karena sakit, berobat, dan lain lain itu adalah tugas dan tanggung jawabnya,” jelas AKBP Dalizon.

Meskipun ada pengecualian terhadap tersangka JA, harus ada pendampingan dari penyidik, itu sifatnya untuk pengamanan perkara. Bukan izin dari penyidik, sebab penyidik sifatnya hanya mendampingi, untuk mengawasi komunikasi pihak luar yang ingin bertemu JA, baik itu keluarga, dokter dan lain lain.

“Soal JA saat ini ingin kontrol ke dokter, anggota kami sudah komunikasikan sebelumnya dengan Karumkit Bhayangkara. Beliau mengatakan bahwa kontrol berobat sifatnya tidak harus dilakukan oleh setiap pasien, kecuali ada keluhan khusus atau keluhan sakit yang lain,” bebernya.

Bagikan :

Pos terkait