Tunggu Pelanggan Sabu, Dua Sekawan Diringkus

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Aprizal alias Ijal (22) warga Jalan Jepang RT 22 RW 11 Kelurahan Sako dan Septa (23) warga Jalan Perintis Kelurahan Sako tidak dapat berkutik, setelah diringkus Satuan Reskrim Polsek Sako, dengan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu, Selasa (23/10/2018) pukul 01.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka Ijal mengaku dirinya memesan sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya sebanyak satu jie dengan harga Rp 1 juta.

“Untuk satu jie sabu itu, saya pecah dalam paketan kecil dengan harga jualnya Rp 100 ribu perpaket. Biasanya paketan itu habis terjual dalam waktu paling lama tiga hari,” ungkap tersangka Ijal, yang mengaku pernah dua kali tersandung kasus penganiayaan namun berakhir damai.

Ditambahkan tersangka Septa, dirinya terpaksa menjual shabu untuk keperluan sehari-hari.

“Biasanya kalau ada kerjaan sebagai buruh bangunan, masih saya kerjakan. Namun, karena sedang nganggur, terpaksa menjual sabu. Selain mendapat uang, saya bisa konsumsi sabu secara gratis,” paparnya.

Kapolsek Sako, Kompol Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yahya Roni menjelaskan, dua sekawan ini diringkus saat anggota melakukan razia hunting. Dari lokasi penangkapan, Jalan Jepang Kelurahan Sako, ditemukan 16 paket kecil shabu siap jual.

“Mereka ini menyembunyikan sabu dalam kotak persembunyian yang sudah mereka siapkan. Berkat kesigapan petugas, tempat persembunyian tersebut diketahui. Kini kita masih terus lengkapi berkasnya, untuk pengembangan lebih lanjut,” tandas Firdaus.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait