‘Usir Pengacara Saat Dampingi Saksi’ Oknum Polres OKU Dilaporkan ke Propam

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Diduga melakukan pelanggaran disiplin, mengusir pengacara saat mendampingi pemeriksaan Saksi di ruang penyidik Unit Pidum, oknum Polres OKU, Aipda Abdul Rasyid dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan, Jumat (18/01/2019).

“Pengusiran ini bukan terjadi kali ini, namun sudah berulang kali. Kalau dibiarkan, esok-esok akan terjadi hal yang sama bahkan bisa lebih parah lagi,” ungkap Kuasa Hukum M Aminnudin SH dan Ridho SH MH ketika dibincangi di depan ruang Yanduan Polda Sumsel.

Kliennya, M Aminuddin ini mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan penyidik di ruang riksa sebagai saksi, entah kenapa katim pemeriksa mengusir dengan alasan tidak jelas.

“Ketua DPD KAI Sumsel, M Aminuddin itu jelas sebagai pengacara untuk mendampingi kliennya. Surat kuasa dan Perkap RI No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya pasal 27 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, sudah ditunjukkan. Tapi mereka tetap ‘ngotot’ mengusir klien kami, yang memang tugasnya sebagai advokat pengacara,” papar Advokat Ridho.

Disini, lanjutnya, kami masih penasaran, apa sebenarnya yang menjadi kendala penyidik sehingga bisa berprilaku demikian, mengusir pengacara ketika mendampingi klien (korban ataupun saksi).”Heran, apakah ini dendam pribadi, profesi atau Undang undang,” tandasnya penasaran.

Jelas-jelas, pada Perkap RI No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 27 ayat 1 berbunyi setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib,

a. memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai. Dan ayat (2) berisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang, a. memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.

“Kita berharap agar perkara ini jelas,” tutupnya.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait