Kuasa Hukum Korban SMA Taruna Resmi Layangkan Gugatan ke PN

Reporter : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co – Keluarga korban SMA Taruna Indonesia Jalan Suka bangun 2 Palembang pada hari ini tanggal 3 September 2019 melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum FDR Firli Darta dan Dedi Heriasyah resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Kita selaku kuasa hukum dari korban kekerasan salah satu siswa SMA Taruna hari ini resmi mengajukan gugatan di pengadilan negeri Palembang. Kita menuntut agar pelaku kekerasan terhadap alm Wiko Jerianda di tuntut seberat-beratnya dengan hukum yang berlaku,” jelas kuasa Hukum keluarga Korban Dedi Heriasyah saat di temui di PN Palembang, Selasa (03/09/2019).

Ia melanjutkan, tidak hanya melayangkan gugatan ke PN saja. Tapi juga memberikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Palembang dalam hal ini agar PTUN menonaktifkan atau menutup sekolah Taruna Indonesia sebab terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Ia meneruskan bukan hanya sekolah dan oknum saja di tuntut tapi juga yayasan Gani Nusantara juga masuk dalam tuntutan yang dilayangkan ke PN dan PTUN. “Setelah hari ini dilakukan gugatan ke PN kemungkinan dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait