Lagi Asik Nyabu, Oknum PNS Pasar Inpres Ditangkap Tim Macan Putih Polres Prabumulih

Reporter: Andre Bara

PRABUMULIH,Mattanews.co – Usai dua oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) AN dan NS yang berdinas di lingkungan Pemkot Prabumulih ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini tindak pindana narkoba kembali oleh seorang oknum PNS yang berdinas di UPTD Pasar Inpres Prabumulih yakni HV (39).

Polisi Resort (Polres) Kota Prabumulih melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) menangkap pelaku HV saat sedang menikmati narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi yang akurat, Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih di Pimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Fadilah Ermi dan KBO Ipda Erwin ZR Serta Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata, langsung menggeruduk TKP disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Pertiwi RT.02 RW.01 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih utara Kota Prabumulih, Kamis (24/9/2020) Pukul 17:30 WIB.

HV tak berkutik saat digerebek sedang asik menikmati barang haram tersebut bersama seorang temannya berinisilal PD yang saya ini masih dalam pengejaran (DPO) Polisi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan 1 paket shabu seberat 1.11 Gram serta alat hisabnya (bong).

Kapolres Kota Prabumulih AKBP. I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Resnarkoba AKP. Fadilah Ermi membenarkan hal tersebut.

“Benar tersangka HV (39) telah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap AKP. Fadilah. Jum’at (25/9/2020).

“Usai ditangkap oleh tim kita kemarin TSK sudah dibawa ke Polres dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya pada media,” sambungnya.

Masih Kasat Resnarkoba, ungkap kasus kali ini berkat informasi yang kita peroleh dari masyarakat.

“Tugas dan ungkap kasus yang dilaksanakan oleh Polisi akan sangat terbantu berkat infomasi dan peran serta masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba khususnya di Prabumulih,” tutup AKP. Fadilah Ermi.

Tersangka berikut Barang Bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: ril

Bagikan :

Pos terkait