PN Lahat Jatuhi Vonis Mati Terhadap Kurir Narkoba

Reporter : Agustoni

LAHAT,Mattanews.co – Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa ADNAN Bin Muhammad warga asal Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Di ruang sidang utama Pengadilan negeri Lahat jalan Kolonel H.Burlian bandar Jaya kabupaten Lahat-Sumatera Selatan, rabu (01/04/2020).

Majelis Hakim yang di Ketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat YM. Yoga D.A Nugroho, S.H., M.H. dan Hakim anggota 1 YM. Verdian Martin, S.H. Dan Hakim anggota 2 YM. Saiful Brow, S.H, menjatuhkan vonis mati tersebut karena terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan terhadap diri terdakwa, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dimana sebelumnya terdakwa ini ditangkap oleh anggota Satlantas dari Polres Empat Lawang pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saat melakukan razia rutin terhadap kendaraan, saat itu terdakwa Adnan yang sedang melintas dijalan lintas Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan mobil toyota Avanza warna hitam ber plat (nopol) BL 1394 NG diberhentikan oleh anggota polantas yang sedang melakukan razia.

Bagikan :

Pos terkait