Mencuri di Swalayan Pinang Lestari, RS Terpaksa Hidup Dibui

Reporter : Nazili

TANJUNGPINANG, KEPRI, Mattanews.co RS alias R (27) warga Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang harus berurusan dengan Polsek Tanjungpinang Timur, karena melakukan pencurian di Swalayan Pinang Lestari, Jalan DI Panjaitan Km9 Tanjungpinang, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, Rabu (24/06/2020).

“Jadi, tersangka ini kita tangkap setelah melakukan aksi pencurian di lokasi. Dari rekeman CCTV, terindentifikasilah pelakunya, sehingga kami pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Saat berada di Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis itulah, pelaku diringkus,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendri dan Kasubbag Humas, Iptu Suprihadi.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui semua pebuatannya yang mengambil 131 slop rokok berbagai merk atau sekitar Rp 30 juta. Kini kami sedang kembangkan kasusnya,” tukas kapolsek.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait