Bolos Kerja Usai Libur Lebaran , 17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP

Reporter : Bang YF

MUBA, Mattanews.co – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri. Belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

“Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7398 jumlah ASN/PNS dan jumlah
154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah Pegawai Negeri tersebut berdasarkan hasil absensi langsung bersama Kepala OPD masing Masing Institusi terdapat 17 ASN yang membolos,” dan tanpa keterangan yang jelas ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MSi selasa (11/6/2019).

Selain ASN yang membolos, Sunaryo Yazid menambahkan bahwa pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin, dan 18 orang ASN yang sedang menjalani dinas luar yakni bertugas di posko bersama lebaran tahun 2019 diwilayah Musi Banyuasin.

Bagikan :

Pos terkait