DPPA Muba Sarankan Pasangan Pengantin Bawah Umur untuk Pisah Sementara

Reporter : Anang

SEKAYU, Mattanews.co – Pasca viralnya pernikahan bocah dibawah umur antara RG (14) warga Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, dan BM (14) warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Muba, Kamis (11/07/2019) lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk salah satunya Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Musi Banyuasin.

Dalam kesempatan berjumpa dengan pihak keluarga pasangan anak dibawah umur tersebut, Senin (15/07/2019) DPPPA Muba yang dalam hal ini Kepala DPPPA Dewi bersama jajaran UPPPA Polres Muba, Pengadilan Agama serta Dinsos Muba memberikan saran dan solusi untuk diikuti oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

“Mereka ini menikah sirih secara Agama, orang tua mereka yang menikahkan tanpa campur tangan Pemerintah setempat,” ungkap Kepala DPPPA Muba, Dewi.

Dikatakannya, dalam kesempatan berjumpa dengan pihak keluarga anak-anak tersebut, Dewi mengungkapkan pihaknya menyarankan untuk keduanya dipisah sementara hingga usia 18 tahun.

Bagikan :

Pos terkait